Jakarta, pkbjember.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menekankan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 harus tetap berjalan dalam koridor konstitusi. Sikap ini disampaikan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB, Muhammad Khozin, dalam diskusi publik bertajuk “Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK” yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Khozin menilai bahwa putusan MK tidak bisa serta-merta diimplementasikan tanpa terlebih dahulu menyesuaikan dengan sejumlah norma yang telah diatur dalam UUD 1945.
“Putusan ini tidak otomatis bisa dijalankan karena bersinggungan dengan Pasal 22E dan Pasal 18 dalam konstitusi. Di sana jelas disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan lima tahun sekali. Jika dipisah, bagaimana tafsir konstitusionalnya?” tegas Khozin.
Ia menambahkan, bila keputusan MK dilaksanakan tanpa landasan hukum yang jelas, maka justru akan berpotensi menabrak konstitusi dan menciptakan ketidakpastian hukum di masa depan.
Khozin juga menyoroti kecenderungan MK yang kian aktif merumuskan norma baru, yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif dan eksekutif. Ia mengingatkan bahwa peran MK sebagai negative legislator sebaiknya tetap dijaga.
“Kita khawatir putusan seperti ini menjadi jalan pintas untuk mengoreksi undang-undang tanpa proses legislasi yang sah. Kalau begini terus, MK bisa dianggap sebagai legislator ketiga setelah Presiden dan DPR,” ujarnya.
Untuk menyikapi implikasi putusan tersebut, Fraksi PKB melalui Khozin mengusulkan dilakukan amandemen terbatas terhadap undang-undang kepemiluan.
“Revisi tidak bisa dilakukan pada satu undang-undang saja. Kita butuh pendekatan omnibus law karena ada UU No. 7 Tahun 2017, UU No. 10 Tahun 2018, dan UU Pemda No. 23 Tahun 2014 yang saling terhubung dengan substansi putusan MK ini,” papar Khozin.
Seperti diketahui, MK melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa mulai 2029, pemilu nasional (presiden, DPR, dan DPD) akan dipisahkan dari pemilu daerah (DPRD provinsi/kabupaten/kota dan kepala daerah), yang nantinya digabung dalam momen pilkada serentak.
Putusan ini merupakan hasil gugatan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menilai penyatuan pemilu membuat sistem terlalu kompleks dan melemahkan kualitas demokrasi lokal.
Fraksi PKB menyambut baik setiap upaya reformasi sistem kepemiluan, namun tetap menekankan bahwa perubahan harus dilakukan melalui jalur konstitusional yang sah.
“Kami mendukung penguatan demokrasi, tapi bukan dengan menabrak konstitusi. Kepastian hukum dan keutuhan sistem demokrasi lima tahunan harus tetap dijaga,” tutup Khozin.
Reporter : Irwansyah GI
