pkbjember.id – Penyelesaian polemik kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya menemui titik terang. Presiden Prabowo Subianto menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek secara administratif masuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut positif oleh Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa yang akrab disapa Gus Khozin ini menilai bahwa keputusan Presiden bukan sekadar langkah administratif, tetapi juga mencerminkan keberpihakan pada sejarah dan aspek sosial masyarakat di daerah.
“Ini bukan hanya tentang garis di peta. Keputusan ini adalah pengakuan terhadap kenyataan sosial yang telah berlangsung puluhan tahun. Empat pulau itu dikelola dan dihuni oleh masyarakat Aceh,” ujar Gus Khozin saat dimintai tanggapan, Rabu (18/6).
Baca Juga : UMKM Kaliputih Nyaris Terpinggirkan, Komisi B Turun Tangan
Menurutnya, polemik semacam ini tidak akan terjadi apabila dalam penetapan wilayah, pemerintah mengedepankan pendekatan menyeluruh. Gus Khozin menilai bahwa kebijakan sebelumnya yang tercantum dalam Keputusan Mendagri No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 terlalu sempit karena hanya menggunakan pendekatan teknis dan administratif.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan dokumen teknis dan peta digital. Ada hal-hal penting yang seringkali luput, seperti rekam jejak sejarah, struktur sosial, hingga identitas masyarakat. Itulah yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dalam setiap keputusan tata wilayah,” tegasnya.

Menanggapi keputusan Presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pihaknya segera merevisi Kepmendagri yang sempat menuai kontroversi. Empat pulau tersebut nantinya secara resmi akan dimasukkan ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers bersama Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Mendagri Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Bagi Gus Khozin, keputusan ini menjadi momentum intropeksi bagi Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait untuk memperbaiki proses penetapan wilayah di masa mendatang. Ia berharap ke depan, tidak ada lagi konflik tapal batas yang muncul akibat pengabaian terhadap realitas di lapangan.
“Setiap jengkal tanah di republik ini bukan sekadar angka dalam peta. Di sana ada kehidupan, ada sejarah, ada budaya. Itu semua harus dihormati,” tutupnya.
Reporter ; Irwansyah G I
