JAKARTA, pkbjember.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemilu nasional dan lokal justru menimbulkan kontradiksi dengan putusan sebelumnya. Ia menyebut, putusan ini berpotensi mencederai kewenangan pembentuk undang-undang serta menimbulkan persoalan serius dalam desain kepemiluan nasional.
Khozin mengingatkan bahwa pada putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan enam alternatif model keserentakan pemilu. Namun kini, MK justru menetapkan hanya satu model keserentakan, yang dinilai membatasi ruang gerak legislatif dalam menentukan arah sistem pemilu.
“MK sebelumnya sudah mengakui bahwa pilihan model keserentakan adalah wewenang pembentuk UU. Tapi sekarang justru menetapkan satu model secara tunggal. Ini kontradiktif dan membingungkan,” ujar Khozin saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Legislator asal Jember dan Lumajang itu menegaskan bahwa ketidakkonsistenan putusan MK dapat berdampak pada ketidakpastian hukum dan mereduksi prinsip checks and balances antara lembaga yudikatif dan legislatif.
“Dalam pertimbangan hukum pada putusan 55/PUU-XVII/2019, MK sendiri menyatakan tidak berwenang menentukan model keserentakan. Tapi sekarang malah mengambil peran itu. Ini jelas menyalahi semangat konstitusi,” tegas pengasuh Ponpes Al-Khozini Jember ini.
Khozin juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari putusan tersebut. Menurutnya, pembatasan model pemilu serentak yang tidak melalui proses legislasi akan menimbulkan komplikasi teknis, politik, dan administratif dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.
“Implikasinya sangat kompleks. Sayangnya, MK hanya melihat dari sudut sempit, padahal diperlukan pandangan jauh ke depan dan kebijaksanaan kenegaraan dalam memutus hal fundamental seperti ini,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa DPR akan menjadikan putusan ini sebagai referensi penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dipersiapkan. Khozin menyebut, ruang legislasi akan digunakan untuk melakukan rekayasa konstitusional yang proporsional dan sesuai dengan semangat demokrasi.
“Putusan ini tidak bisa diabaikan. DPR akan merespons dengan menyusun desain kepemiluan yang tepat, tetap berdasarkan prinsip konstitusionalitas dan aspirasi publik,” tutupnya.
Editor : Irwansyah GI
