More

    Gus Khozin: Penting Konsistensi MK dalam Menentukan Arah Keserentakan Pemilu

    on

    |

    comments

    JAKARTA, pkbjember.id – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Khozin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemilu nasional dan lokal justru menimbulkan kontradiksi dengan putusan sebelumnya. Ia menyebut, putusan ini berpotensi mencederai kewenangan pembentuk undang-undang serta menimbulkan persoalan serius dalam desain kepemiluan nasional.

    Khozin mengingatkan bahwa pada putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 55/PUU-XVII/2019, MK memberikan enam alternatif model keserentakan pemilu. Namun kini, MK justru menetapkan hanya satu model keserentakan, yang dinilai membatasi ruang gerak legislatif dalam menentukan arah sistem pemilu.

    “MK sebelumnya sudah mengakui bahwa pilihan model keserentakan adalah wewenang pembentuk UU. Tapi sekarang justru menetapkan satu model secara tunggal. Ini kontradiktif dan membingungkan,” ujar Khozin saat ditemui di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

    Baca Juga :  Gus Rivqy Tebar Ratusan Hewan Qurban untuk Warga Jember dan Lumajang

    Legislator asal Jember dan Lumajang itu menegaskan bahwa ketidakkonsistenan putusan MK dapat berdampak pada ketidakpastian hukum dan mereduksi prinsip checks and balances antara lembaga yudikatif dan legislatif.

    “Dalam pertimbangan hukum pada putusan 55/PUU-XVII/2019, MK sendiri menyatakan tidak berwenang menentukan model keserentakan. Tapi sekarang malah mengambil peran itu. Ini jelas menyalahi semangat konstitusi,” tegas pengasuh Ponpes Al-Khozini Jember ini.

    Khozin juga menyoroti potensi dampak jangka panjang dari putusan tersebut. Menurutnya, pembatasan model pemilu serentak yang tidak melalui proses legislasi akan menimbulkan komplikasi teknis, politik, dan administratif dalam penyelenggaraan pemilu ke depan.

    “Implikasinya sangat kompleks. Sayangnya, MK hanya melihat dari sudut sempit, padahal diperlukan pandangan jauh ke depan dan kebijaksanaan kenegaraan dalam memutus hal fundamental seperti ini,” tambahnya.

    Baca Juga :  Rute Baru Jember-Surabaya di Bandara Notohadinegoro, Gus Rivqy: Saya akan Berjuang untuk Kemajuan Jember

    Ia menegaskan bahwa DPR akan menjadikan putusan ini sebagai referensi penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah dipersiapkan. Khozin menyebut, ruang legislasi akan digunakan untuk melakukan rekayasa konstitusional yang proporsional dan sesuai dengan semangat demokrasi.

    “Putusan ini tidak bisa diabaikan. DPR akan merespons dengan menyusun desain kepemiluan yang tepat, tetap berdasarkan prinsip konstitusionalitas dan aspirasi publik,” tutupnya.

    Editor : Irwansyah GI

    Bagikan
    #Tag

    Berita Populer

    PKB Run Festival Jember 2026, Hadirkan Semangat Sehat dan Kebersamaan

    Kaliwates, pkbjember.id – Suasana berbeda terasa di halaman Gedung Serbaguna Kaliwates, Jember, Minggu (9/8/2026). Ribuan peserta dari berbagai usia berkumpul untuk mengikuti PKB Run...

    Bunga Desaku, Gus Fuad: PKB Siap Kawal Program Pertanian dan UMKM Bupati Jember

    Tanggul, pkbjember.id – Kehadiran Program Bunga Desaku di Kecamatan Tanggul, Selasa (28/7), menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Program yang digagas...

    Harlah ke-28 PKB, Prabowo Sebut Partai Lain Perlu Belajar kepada PKB

    Jakarta, pkbjember.id – Puncak peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Kamis (23/7/2026), menjadi momentum penegasan komitmen...

    Berita Terbaru

    PILIHAN REDAKSI