pkbjember.id – “Polres tidak bisa bertindak tanpa payung hukum yang jelas,” tegas Anggota Komisi A DPRD Jember yang juga legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa. KH.Moch.Hafidi Kholis, terkait belum terbitnya izin keramaian untuk kegiatan sound horeg di Jember.
Menurutnya, aturan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih dalam tahap pembahasan, sehingga untuk sementara setiap keputusan soal penyelenggaraan sound horeg diserahkan kepada hasil rapat koordinasi Forkopimcam di tingkat kecamatan.
Pernyataan ini mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi A DPRD Jember bersama Polres Jember, Bakesbangpol, Satpol PP, dan Jember Sound System Community (JSSC) di ruang Banmus DPRD Jember, Senin siang (28/7/2025).

Dalam kesempatan itu, Ketua JSSC HM. Arif Sugiartani juga beralasan bahwa fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak menyasar perangkat sound system atau fenomena horeg itu sendiri, melainkan kegiatan sampingan seperti penampilan dancer dan konsumsi minuman keras yang berasal dari pihak penyewa.
Meski masih menuai pro dan kontra, keberadaan sound horeg dinilai banyak pihak mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama sektor jasa dan UMKM.
Reporter : Irwansyah GI
Editor : Maftahul Huda
