Jember, pkbjember.id – Kabar menggembirakan bagi para guru ngaji di Kabupaten Jember. Insentif guru ngaji tahun 2026 ditargetkan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi D bersama Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Jember yang digelar pada Senin (02/03/2026) di Ruang Rapat Komisi D, DPRD Kabupaten Jember.
Ketua Komisi D DPRD Jember dari Fraksi PKB, Sunarsi Khoris, menegaskan pentingnya validitas dan keadilan dalam penetapan penerima bantuan.
“Kami menginginkan data ini benar-benar valid, tidak abal-abal, dan sesuai ketentuan. Harus tegak lurus. Jangan sampai ada guru ngaji yang santrinya banyak justru tidak mendapat bantuan, sementara yang sedikit malah dapat karena faktor kedekatan. Ini harus adil,” tegas Legislator PKB.
Ia menambahkan, Komisi D mendorong agar proses seleksi dan verifikasi berjalan transparan serta objektif, sehingga bantuan benar-benar tepat sasaran dan tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Jember, Nurul Hafid Yasin, memastikan bahwa pemerintah daerah menargetkan pencairan insentif sebelum Lebaran.
Ia menjelaskan, besaran insentif guru ngaji tahun ini sebesar Rp1.500.000 per orang per tahun, dengan kuota sebanyak 22 ribu guru ngaji di Kabupaten Jember.
Terkait mekanisme penetapan penerima, ia menegaskan bahwa proses usulan dilakukan melalui Musyawarah Desa (Musdes). Dalam forum tersebut, pemerintah desa bersama tokoh masyarakat, RT/RW, dan unsur terkait melakukan pembahasan serta verifikasi calon penerima secara terbuka dan objektif.
“Musdes merupakan forum tertinggi di desa. Hasilnya menjadi dasar usulan penerima bantuan. Kami di Kesra tidak melakukan intervensi, tetapi memastikan proses berjalan sesuai aturan dan juknis yang telah disusun bersama Pokja guru ngaji,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan jadwal pencairan dalam waktu dekat.
“Insyaallah kami upayakan cair sebelum Lebaran agar para guru ngaji bisa merasakan manfaatnya tepat waktu, tepatnya 9 Maret 2026,” pungkasnya.
Dengan kepastian tersebut, diharapkan para guru ngaji di Kabupaten Jember dapat lebih tenang menyambut Hari Raya, sekaligus menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran penting guru ngaji dalam membina pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Reporter : Irwansyah GI
