Kaliwates, pkbjember.id – Anggota DPRD Jember Fraksi PKB, Mufid, S.Sos., mendorong Pemerintah Kabupaten Jember membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat miskin kategori desil 1 hingga 3. Usulan itu disampaikannya saat kegiatan reses Masa Persidangan II Tahun 2026 di Kecamatan Kaliwates, Senin (13/7).
Menurut Mufid, kelompok masyarakat tersebut merupakan penerima bantuan sosial sehingga tidak selayaknya masih dibebani kewajiban membayar PBB.
“Saya kemarin bertemu Bupati. Tunggakan PBB di Jember sekitar Rp600 miliar. Saya mengusulkan agar masyarakat desil 1 sampai 3 dibebaskan dari PBB. Jangan sampai setelah menerima BLT, uangnya justru dipakai membayar pajak. Akhirnya rakyat tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Usulan ini juga sudah saya sampaikan kepada Sekda, semoga bisa direalisasikan pada 2027,” ujarnya.
Selain persoalan pajak, forum reses juga diwarnai berbagai aspirasi masyarakat. Ketua MWCNU Kaliwates, Ustadz Sunarto, berharap Mufid terus mengawal kepentingan masyarakat dan warga Nahdlatul Ulama.
“Mudah-mudahan niat baik kita bersama diberi kelancaran. Semoga Pak Dewan terus berhidmat dan berjuang tanpa lelah untuk masyarakat Kaliwates, khususnya warga Nahdlatul Ulama,” katanya.
Sejumlah usulan yang mengemuka di antaranya pembangunan sarana pendidikan, bantuan sarana dan prasarana madrasah, pemerataan insentif guru ngaji dan ustazah, dukungan kegiatan Fatayat NU Kaliwates, penyelesaian persoalan program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga legalitas Kantor MWCNU Kaliwates.
Menanggapi hal tersebut, Mufid menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Jember memiliki kewenangan pada jenjang TK, SD, dan SMP, sedangkan SMA menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Terkait legalitas Kantor MWCNU, ia menyebut kendala utama berada pada status tanah yang masih merupakan aset negara sehingga belum dapat disertifikatkan.
Mengenai insentif guru ngaji, Mufid mengatakan penyaluran bantuan telah diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk jumlah santri yang dibina. Ia juga menyatakan mendukung upaya perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai langkah untuk mengembalikan kerugian negara.
Reporter: Irwansyah GI
