Jember, pkbjember.id – Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember masih belum bisa memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota dewan, Achmad Syahri Assidiqi, hingga Jumat (15/5/2026). Penyebabnya, surat disposisi dari Ketua DPRD Jember belum juga diterima.
Kasus ini mencuat setelah video Achmad Syahri bermain game sambil merokok saat rapat dengar pendapat (RDP) viral di media sosial dan menjadi sorotan publik.
Ketua BK DPRD Jember,yang juga anggota fraksi PKB , Kyai Hafidi Kholis, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa memulai pemeriksaan tanpa adanya dokumen resmi dari pimpinan dewan.
“Kami belum menerima disposisi apa pun dari Ketua DPRD. Tidak ada surat disposisi masuk, juga tidak ada pengaduan tertulis yang dilimpahkan kepada kami,” ujar Kyai Hafidi, Jumat (15/5/2026).
Menurut Kyai Hafidi, prosedur baku di DPRD mengharuskan Ketua DPRD terlebih dahulu memverifikasi laporan atau pengaduan tertulis. Baru setelah itu, disposisi diterbitkan dan dilimpahkan ke BK untuk diproses.
“Ketua DPRD yang memverifikasi. Kalau sudah masuk ke kami, baru kami proses. Tanpa disposisi, kami tidak bisa bergerak,” tegasnya.
Publik pun kini menanti langkah nyata DPRD Jember untuk menindaklanjuti kasus yang dinilai mencoreng citra wakil rakyat tersebut.
Reporter : Maftahul Huda
