Jember, pkbjember.id- Anggota Komisi A DPRD Jember, KH.Mochammad Hafidi Kholis, mengusulkan agar Polres Jember kembali memberlakukan izin keramaian sebagai langkah tegas menindaklanjuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur yang menyatakan penggunaan sound system “horeg” (keras dan mengganggu) sebagai haram.
Menurut KH.Hafidi, pendekatan melalui izin keramaian dinilai lebih efektif karena masyarakat cenderung lebih patuh terhadap aturan yang diberlakukan aparat ketimbang sekadar imbauan . Hal ini, katanya, terbukti saat razia sound system mini dilakukan beberapa tahun lalu.
“Pengaktifan izin keramaian bisa menjadi solusi jangka pendek sebelum Peraturan Daerah (Perda) terkait disahkan, yang prosesnya membutuhkan waktu cukup lama,” ujar politisi PKB tersebut dalam hearing antara Komisi A DPRD Jember dan MUI Jember, Senin (21/7).
“Kreativitas anak muda tetap harus kita apresiasi, tetapi ada batasan berupa norma hukum, sosial, dan agama yang mengaturnya.”tambah Ketua Badan Kehormatan DPRD Jember tersebut.
Dengan adanya izin keramaian, kepolisian dapat melakukan verifikasi terhadap kegiatan masyarakat, termasuk penggunaan sound system yang berpotensi mengganggu. KH.Moch.Hafidzi juga mendorong Komisi A untuk memfasilitasi pertemuan antara MUI Jember ,Polres sekaligus Pemerintah Daerah guna membahas langkah konkret ini.

Ketua MUI Jember, KH Abdul Haris, menyambut positif usulan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan menjaga aspek kesehatan yang dapat berdampak pada generasi mendatang.
“Fatwa MUI tentang larangan sound system horeg bukan tanpa alasan. Selain mengganggu ketenangan, kebisingan juga berpotensi merusak pendengaran, terutama anak-anak,” jelas KH Abdul Haris.
Ia berharap kerja sama antara pemerintah daerah, kepolisian, dan lembaga keagamaan dapat menciptakan solusi yang seimbang, menghormati hak masyarakat sekaligus menjaga ketertiban umum.
Rencananya, usulan ini akan segera dibahas lebih lanjut dengan Polres Jember untuk menentukan mekanisme penerapan izin keramaian. Sementara itu, sosialisasi kepada masyarakat juga akan digencarkan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Jika kebijakan ini berjalan efektif, diharapkan penggunaan sound system yang mengganggu dapat diminimalisir tanpa menimbulkan gejolak di Masyarakat.
Reporter :Maftahul Huda
Editor   :Irwansyah G.I.
